on Sabtu, 16 November 2013
tugas ngeblog lagi
yok semangat, kali ini untuk mata kuliah Pengantar Forensik Teknologi Informasi
kali ini ngebahas tentang Cybercrime, gue mau ngangkat suatu kasus nih yaitu....
Pencucian Uang via Rekening Bersama

okeee kita mulai
ada yang belum tau Rekening Bersama itu apa? jadi rekening bersama itu rekening orang ketiga yang dipakai antara buyer dan seller, ketika buyer ingin membeli barang pada seller, buyer mengirimkan uang kepada jasa rekening bersama, kemudian pihak jasa rekening bersama memberikan informasi bahwa uang sudah diterima dan seller segera mengirimkan barang pesananannya. uang akan cari ke seller apabila barang sudah di terima oleh buyer. Jasa Rekening Bersama ini dipakai biasanya untuk transaksi-transaksi dengan nominal besar ( besar kecilnya nominal relatif tergantung dari diri sendiri ) karena dirasa cukup aman. penggunaan jasa rekening bersama ini biasa dipakai di forum-forum besar seperti : KasKus

Pelaku :
pelaku berkomplotan. modusnya adalah pencucian uang. ilustrasi :

Salah satu ID KOMPLOTAN buka beberapa lapak, misal Lapak A, Lapak B==>

Lapak A : Seller A(ID KOMPLOTAN)
ada Buyer (Bukan ID KOMPLOTAN) minat, trus transfer ==> Seller (ID Komplotan) ngasih rekening, tapi yg dikasih rekeningnya salah satu REKBER

Lapak B : Seller B(ID KOMPLOTAN)
ada “Buyer” (ID KOMPLOTAN) “minat” tapi pake Rekber, Setelah itu “Buyer” (ID KOMPLOTAN) konfirm ke REKBER telah transfer (pake dana dari Buyer (Bukan ID KOMPLOTAN) dr Lapak A) ==> “Buyer” (ID KOMPLOTAN) konfirm barang telah sampai, minta dana dicairkan ke Seller B(ID KOMPLOTAN) ==> Dana Cair ke rek. ID KOMPLOTAN.

Korban :

kerugian yang didapat oleh korban adalah kerugian materi, karena uang yang ditransfer hilang


Penyidik
untuk penyidik belum mengetahui orang yang sebenarnya, tetapi hanya mengetahui id yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya. penyidik hanya melakukan cross check kepada jasa rekening bersama dan melakukan track record pada id pelaku di forum tersebut. 


Pelaku dapat terjerat pasal-pasal :

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010
Tindak pidana pencucian uang aktif, yaitu Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.

sumber : sumber